Forex halal atau haram 2018
Koleksi Wang Kertas Lama RM10, RM5, RM2 e RM1 dalam Simpanan Assalamualaikum dan Salam Sejahtera. Susulan daripada entri Simpan Duit Syiling Sebagai Modal Untuk Membeli Rumah .. Kali ni saya nak kongsikan pula koleksi duit kertas lama dalam simpanan. Sebelum ini, semasa berada di kedai makan. Rakan saya ada menyuarakan kebimbangan beliau status terhadap halal haram Pelaburan FOREX yang beliau dah ceburi agak lama. Rasanya ada dalam 5 tahun rakan saya ni bermain FOREX. Antara impian beliau bermain FOREX ialah nak hasilkan duit RM1juta. Kemudian nak merasa naik Helikopter pergi ke tempat kerja dengan duit hasil bermain Forex. Pergi tempat kerja jer, naik Helikopter. Lepas tu balik kerja jalan kaki, sebab tak mampu nak bayar tambang pergi balik naik helikopter ke tempat kerja. Hahaha. Antara jenaka yang selalu belia ulangi setiap kali kami bersembang. Boleh dikatakan setiap hari, ada sahaja graf keuntungan Pelaburan FOREX yang beliau tunjukkan kepada saya. Tapi setakat ini, saya masih belum berminat nak melibatkan diri dalam Pelaburan FOREX atas sebab-sebab tertentu. Kalau nak tahu tentang hukum Halal atau Haram sesuatu pelaburan biasanya, saya akan merujuk kepada hasil penulisan atau Vídeo Ustaz Zaharuddin Abdul Rahman. . Sebab Hujah beliau bersandarkan kepada rujukan seperti Al-Quran, Kitab, Hadis dan sebagainya. Ada asasnya. Memang boleh dijadikan sebagai rujukan yang boleh dipercayai. Disebabkan nak mengelak daripada terus berbincang tentang FOREX dengan rakan saya. Saya tanya dia satu soalan. Encik AAAAAA tahu tak ada satu pelaburan yang boleh bagi keuntungan yang lumayan. Tapi tak ramai orang yang tahu Encik AAAAA. Nak tahu. Pelaburan apa tu yer Kumpul Duit syilingkertas Lama Jawab saya sambil menunjukkan sekeping duit syiling 50 sen lama yang baru saya terima daripada pemilik kedai makan. Apabila pekedai tersebut memulangkan baki duit yang saya bayar. Encik AAAAA tahu tak berapa harga Duit Syiling 50 sen macam ni tapi untuk tahun 1969 punya Tambah saya lagi. Tak tahulah. Berapa Nuar Beliau bertanya kepada saya. Rekod tertinggi jualan duit syiling ni sekeping RM81,846 dalam satu lelongan di Singapore Jawapan daripada saya. Mahalnya. Kenapa harganya boleh mahal sampai macam tu sekali Encik AAAAA inginkan kepastian daripada saya. Harga duit syiling ni mahal sebab material yang terdapat di dalamnya. Duit syiling ni kalau kita cuci macam orang cuci emas tu. Kita dapat tengok, kilatnya lain macam sikit. Blá blá blá blá. Jawab saya panjang lebar (Maaf tak larat nak tulis panjang-panjang kali ni. Penat menaip) Nak tahu lebih lanjut, boleh baca entri berikut: 50 sen 1969 Milled Edge Vendido RM81,846 Simpan Duit Syiling Sebagai Modal Untuk Membeli Rumah .. Nampaknya Encik AAAAA sangat berminat dengan cerita saya. ) Oklah. Cukuplah pasal cerita Encik AAAAA yer. Sekarang ni sambung balik kepada topik asal kita. Koleksi Wang Kertas Lama RM10, RM5, RM2 e RM1 dalam Simpanan Duit kertas lama dalam koleksi saya. Paling susah nak dapat 3 keping duit kertas RM5 yang ada palang pada gambar tiang Istana Negara. Semasa saya kecik-kecik dulu, dengar orang cerita kononnya duit RM5 ni kena sabotaj semasa percetakannya. Palang pada tiang Istana Negara tu, membuatkan Istana Negara ni seakan-akan mempunyai Salib. Tapi sebenarnya bukan trocadilho. Mungkin kebetulan sahaja. Koleksi Wang Kertas Lama RM10, RM5, RM2 e RM1 dalam Simpanan saya Disebabkan percaya dengan cerita itu, saya pernah tukar duit RM5 macam ni dekat bank. Banco de pegawai de ingatkan akan bayar lebih daripada RM5. Tapi sangkaan saya meleset. Hantar dekat Kaunter bank chatice cuma dapat RM5 jer. Sejak dari itu, setiap kali dapat duit RM5 macam ni saya akan simpan. Tak sangka masih ada 3 keping lagi yang ada bersama saya sehingga sekarang. PS. Siapa ada simpan duit kertas RM20 lama dan duit kertas RM1000 lama, boleh Contato saya melalui email nuargtoatgmail. 50 sen 1969 Milled Edge Vendido RM81,846 Harga Emas dah Naik ATAU Emas dah Naik Harga Pelabur Emas Jangan Tersilap Langkah - Azizi Ali (Jurulatih Jutawan Malásia) Panduan Mantap Nak Buat Duit dalam USD Rahsia Pelaburan EmasOleh: Prof Muhammad (Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Yogyakarta) Harta dalam Islam merupakan amanah dan hak milik seseorang. Kewenangan untuk menggunakannya terkait erat dengan adanya kemampuan (kompetensi) dan kepantasan (integritas) dalam mengelola aset atau dalam istilah prinsip kehati-hatian perbankan (princípio prudencial). Prinsip Islam mengajarkan bahwa Sebaik-baik harta yang shalih (baik) adalah dikelola por orang yang berkepribadian shalih (amanah dan profesional). Hak bekerja dalam arti kebebasan berusaha, berdagang, memproduksi barang maupun jasa untuk mencari rezki Allah secara halal merupakan hak setiap manuscrito tanpa diskriminasi antara laki dan perempuan. Bila kita tahu bahwa kaum wanita diberikan por Allah Hak milik dan kebebasan untuk memiliki, maka sudah semestinya mereka juga memiliki hak untuk berusaha dan mencari rezki. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memuji seseorang yang mengkonsumsi hasil usahanya sendiri dengan sabdanya: Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan lebih baik dari mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil kerja sendiri, sebab nabi Allah, Daud, memakan makanan dari hasil kerjanya. (HR. Bukhari). Semoga Allah merahmati seseorang yang mencari penghasilan secara baik, membelanjakan harta secara hemat dan menyisihkan tabungan sebagai persediaan di saat kekurangan dan kebutuhannya. (HR. Muttafaq Alaih). Hal ini menunjukkan bahwa islamismo menghendaki setiap muçulmano untuk dapat mengelola usaha dan berusaha secara baik, mengelola dan memenej harta secara ekonomis, efisien dan proporsional serta memiliki semangat dan kebiasaan menabung untuk masa depan dan persediaan kebutuhan mendatang. Prinsip ini sebenarnya menjadi dasar ibadah kepada Allah agar dapat diterima (mabrur) karena saran, niat dan caranya baik. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. (HR, muçulmano). Kesadaran akuntabilitas (mauliyah) dalam bidang keuangan itu yang mencakup aspek manajemen pendapatan dan pengeluaran timbul karena keyakinan adanya kepastian auditoria dan Pengawasan dari Allah subhanahu wa taala seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan beranjak dari tempat kebangkitannya di hari Kiamat sebelum ia ditanya tentang empat hal, di antaranya tentang hartanya dari mana dia memperoleh dan bagaimana ia membelanjakan. (HR. Tirmidzi). NAFKAH DALAM KELARGA Secara prinsip, fitrah kewajiban memberikan nafkah merupakan tanggung jawab suami sehingga wajib bekerja dengan baik melalui usaha yang halal dan wanita sebagai kaum istri bertanggung jawab mengelola dan merawat aset keluarga. Alá subhanahu wa taala berfirman: Kaum laki-laki itu adalah pengayom bagi kaum wanita, por Karar Allah Allahshhhhanan Sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta Mereka (QS. An-Nisa: 34). Dengan demikian, posisi kepala rumah tangga bagi suami paralel dengan konsekuensi memberi nafkah dan komitmen perawatan keluarganya secara lazim. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam secara proporhional telah mendudukkan posisi masing-masing bagi suami istri dalam sabdanya: Setiap kalian adalah pengayom dan setiap pengayom akan diminutai pertanggungjawaban atas apa yang harus diayominya. Suami adalah pengayom bagi keluarganya dan bertanggung jawab atas anggota keluarga yang diayominya. Istri adalah pengayom bagi rumah tangga rumah suaminya dan akan diminutai pertanggungjawaban atas aset rumah tangga yang diayominya (HR. Bukhari) Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahkan putrinya, Fatimah dengan Ali Radhiyallahu anhuma beliau berwasiat kepada menantunya: Engkau berkewajiban bekerja dan berusaha sedangkan ia berkewajiban Mengurus (memenej) rumah tangga. (HR. Muttafaq Alaih) Jadi, compartilhando suami-istri dalam aspek keuangan keluarga adalah dalam bentuk tanggung jawab suami untuk mencari nafkah halal dan tanggung jawab istri untuk mengurus, mengelola, merawat dan memenej keuangan rumah tangga. Meskipun demikian, bukan berarti suami tidak boleh memberikan bantuan dalam pengelolaan aset dan keuangan rumah tangganya bila istri kurang mampu atau memerlukan bantuan. Dan juga sebaliknya tidak ada larangan Syariah bagi istri untuk membantu suami terlebih ketika kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang halal dan baik serta tidak membahayakan keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga selama suami mengizinkan, bahkan hal itu akan bernilai kebajikan bagi cantou istri. Bukankah Khadijah radhiyallahu anha. Ikut andil dalam membantu mencukupi kebutuhan keluarga Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sebagai bentuk ukhuwah dan tolong menolong dalam kebajikan. (QS. Al-Maidah: 2) Prinsip keadilan Islam Menjamin bagi kaum wanita hak untuk mencari karunia Allah (rezki) sesuai kodrat tabiatnya dan ketentuan syariat dengan niat mencukupi diri dan keluarga untuk beribadah kepada Allah secara khusyu. Meskipun demikian, istri harus memiliki keyakinan bahwa tugas utama dalam keluarganya adalah mengatur urusan rumah tangga dan mengelola keuangan keluarga bukan mencari nafkah. Para Ahli tafsir (Mufassirin) menyimpulkan dari surat An-Nisa: 32. bagi para lelaki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita (chalaça) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, prinsip dasar hak dan kebebasan wanita untuk berusaha mencari rezki . Sejarah Islam di masa Nabi telah membuktikan adanya sosial kaum wanita dalam peperangan, praktek pengobatan dan pengurusan logistik. Di samping itu mereka juga terlibat dalam aktivitas perniagaan dan membantu suami dalam pertanian. MANAJEMEN KEUANGAN KELUARGA Manajemen keuangan keluarga islami harus dilandasi prinsip keyakinan bahwa penentu dan pemberi rezki adalah Allah dengan usaha yang diniati untuk memenuhi kebutuhan keluarga agar dapat beribadah dengan khusyu sehingga memiliki komitmen dan prioritas penghasilan halal yang membawa berkah dan menghindari penghasilan haram yang membawa petaka. Rasulullah bersabda: Barang siapa berusaha dari yang haram kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak mempunyai pahala dan dosa tetap di atasnya. Dalam riwayat lain disebutkan: Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba memperoleh penghasilan dari yang haram kemudian membelanjakannya itu akan mendapat berkah. Jika ia bersedekah, maka sedekahnya tidak akan diterima. Tidaklah ia menyisihkan dari penghasilan haramnya itu kecuali akan menjadi bekal baginya di neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapus kejelekan dengan kejelekan, tetapi menghapus kejelekan itu dengan kebaikan sebab kejelekan tak dapat dihapus dengan kejelekan pula. (HR. Ahmad) Dan sabdanya: Daging yang tumbuh dari harta haram tidak akan bertambah kecuali neraka lebih pantas baginya. (HR. Tirmidzi). Seorang wanita shalihah akan selalu memberi saran kepada suaminya ketika hendak mencari rezki, Takutlah kamu dari usaha yang haram sebab kami masih mampu bersabar di atas kelaparan, tetapi tidak mampu bersabar di atas api neraka. Demikian pula sebaliknya suami akan berwasiat kepada istrinya untuk menjaga amanah Allah dalam mengurus harta yang dikaruniakan-Nya, agar dibelanjakan secara benar tanpa boros, kikir maupun haram. Firman Allah yang memuji hamba-Nya yang baik: ... Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di temh-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqan: 67) Dalam mencari pendapatan, islamismo tidak memperkenankan seseorang untuk ngoyo dalam pengertian berusaha di luar kemampuannya dan terlalu terobssi sehingga mengorbankan atau menelantarkan hak-hak yang lain baik kepada Alá, diri maupun keluarga seperti pendidikan dan perhatian kepada anak Dan keluarga. Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya bagi dirimu, keluargamu dan tubuhmu ada hak atasmu yang harus engkau penuhi, maka berikanlah masing-masing pemilik hak itu haknya. (HR. Bukhari dan Muslim). Allah telah menegaskan bahwa bekerja itu hendaknya sesuai dengan batas-batas kemampuan manusia. (QS. Al-Baqarah: 286). Namun bila kebutuhan sangat banyak atau pasak lebih besar daripada tiang maka dibutuhkan kerjasama yang baik dan saling membantu antara suami istri dalam memperbesar pendapatan keluarga dan melakukan efisiensi dan penghematan sehingga tiang penyangga lebih besar dari pada pasak. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kamu bebani mereka dengan apa-apa yang mereka tidak sanggup memikulnya. Dan apabila kamu harus membebani mereka di luar kemampuan, maka bantulah mereka. (HR. Ibnu Majah). Dalam manajemen keuangan keluarga juga tidak dapat dilepaskan dari optimisasi potensi keluarga termasuk anak-anak untuk menghasilkan rezki Allah. Islam senantiasa memperhatikan masalah pertumbuhan anak dengan anjuran ágar anak-anak dilatih mandiri dan berpenghasilan sejak usia remaja di samping berhemat agar pertumbuhan ekonomi keluarga muçulmanos dapat berjalan lancar yang merupakan makna realisasi keberkahan secara kuantitas maka Islam melarang orang tua untuk memanjakan anak-anak sehingga tumbuh menjadi Benalu, tidak mandiri dan bergantung kepada orang lain. Firman Allah Swt. Di awal (QS. An-Nisa 4: 6) mengisyaratkan bahwa kita wajib mendidik dan membiasakan anak-anak untuk cakap mengurus, mengelola dan mengembangkan harta, sehingga mereka dapat hidup mandiri yang nantinya akan menjadi kepala rumah tangga bagi laki-laki dan pengurus keuangan Keluarga bagi perempuan, di samping anak terlatih untuk bekerja, meringankan beban e membantu orang tua. PEMBELANJAAN DAN POLA KONSUMSI ISLAMI Pengeluaran atau pembelanjaan adalah mengelola harta yang halal untuk mendapatkan manfaat material ataupun espiritual sehingga membantu para anggota keluarga dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini terdapat beberapa jenis pembelanjaan yang bermanfaat bagi generasi yang akan datang, dan pembelanjaan dengan jalan baik (amal shaleh) untuk mendapatkan pahala di akhirat, seperti zakat dan sedekah. Syariat Islam mengajarkan beberapa aturan yang mengatur pembelanjaan keluarga muçulmanos, di antaranya secara garis besar adalah: 1. Komitmen pembelanjaan dan pemenuhan kebutuhan dana adalah kewajiban suami Suami bertanggung jawab mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya sesuai dengan kebutuhan dan batas-batas kemampuannya. Allah berfirman: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah Kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At-Thalaq 65: 7) Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka ia telah bersedekah. (HR. Thabrani). Hadit ini mengisyaratkan bahwa pemenuhan kebutuhan dana atau pembelanjaan untuk anggota keluarga itu akan berubah dari bentuk pengeluaran yang bersifat material (nafkah) menjadi pengeluaran yang bersifat espiritual ibadah (infaq) yang membawa pahala para Allah. Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam Haji Wada: Ayomilah kaum wanita (para istri) karena Allah, sebab mereka adalah mitra penolong bagimu. Kamu telah memperistri mereka dengan amanah Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat Allah. Kamu berhak melarang mereka untuk membiarkan orang yang engkau benci memasuki kediamanmu. Mereka berhak atasmu untuk dipenuhi kebutuhan nafkah dan pakaian secara lazim. Menjawab pertanyaan seorang sahabat tentang kewajiban suami terhadap istrinya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Dia memberinya makan ketika dia makan dan memberinya pakaian ketika ia berpakaian, serta janganlah dia meninggalkannya kecuali sekadar pisah ranjang dalam rumah. Ia tidak boleh memukul wajahnya dan menjelek-jelekkannya. Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan pernah mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan bercerita bahwa Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit, ia tidak pernah memberiku dan anak-anakku nafkah secara cukup. Oleh karena itu aku pernah mencuri harta miliknya tanpa sepengetahuannya. Lalu rasul bersabda: Ambillah dari hartanya dengan maruf (baik-baik) sebatas apa yang dapat mencukupimu dan anakmu. (HR. Bukhari dan Muslim). Seorang sahabat bercerita kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia mempunyai uang satu dinar. Rasulullah bersabda: Bersedekahlah dengannya untuk dirimu, kemudian sahabat itu bertanya, bagaimana jika aku mempunyai sesuatu yang lain rasul menjawab, bersedekahlah dengannya untuk istrimu. Kemudian ia bertanya lagi, dan bagaimana jika aku mempunyai sesuatu yang lain Rasul menjawab, bersedekahlah dengannya untuk pelayanmu. (HR. Muttafaq Alaih). 2. Kewajiban menafkahi orang tua yang membutuhkan Di antara kewajiban anak adalah memberi nafkah kepada orang tuanya yang sudah lanjut usia (jompo) sebagai salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua, seperti diisyaratkan Al-Quran: Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia Dan hendaklah kamu berbuat pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (QS. Al-Isra: 23). Rasul bersabda: Kedua orang tua itu boleh makan dari harta anaknya secara maruf (baik) dan anak tidak boleh memakan harta kedua orang tuanya tanpa seizin mereka. (HR. Dailami) Menurut Ibnu Taimiyah, seorang anak yang kaya wajib Menafkahi bapak, ibu dan saudara-saudaranya yang masih kecil. Jika anak itu tidak melaksanakan kewajibannya, berarti ia durhaka terhadap orang tuanya dan berarti telah memutuskan hubungan kekerabatan. Selain itu, suami dan istri harus percaya bahwa memberi nafkah kepada kedua orang tua adalah suatu kewajiban seperti halnya membayar utang kedua orang tua yang bersifat mengikat dan bukan sekadar sukarela. Hal itu tidak sama dengan memberikan sedekah kepada kerabat yang membutuhkan yang sifatnya kebajikan. 3. Istri Boleh Membantu Keuangan Suami Jika seorang suami tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya karena fakir, istri boleh membantu suaminya dengan cara bekerja atau berdagang. Hal itu merupakan salah satu bentuk taawun ala birri wat taqwa (saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan) yang dianjurkan Islam. Selain itu, istri pun boleh memberikan zakat hartanya kepada suaminya yang fakir atau memberi pinjaman kepada suami apabila suami tidak termasuk fakir yang berhak menerima zakat. 4. Istri Bertanggung Jawab Mengatur Keuangan Rumah Tangga Telah dijelaskan bahwa suami wajib berusaha dan bekerja dari harta yang halal dan istri bertanggung jawab mengatur belanja dan konsumsi keluarga dalam koridor mewujudkan lima tujuan syariat Islam, yaitu dalam rangka memelihara agama, akal, kehormatan, jiwa dan Harta. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Istri adalah pengayom bagi rumah tangga suaminya dan akan diminutai pertanggungjawaban atas aset rumah tangga yang diayominya (HR. Bukhari). Bila seorang istri menyedekahkan makanan rumah tanpa efek yang merusak kebutuhan keluarga, maka dia mendapat pahala dari amalnya. Demikian pula suami mendapatkan pahala dari hasil usahanya, demikian pula pelayan mendapatkan bagian pahala tanpa mengurangi pahala mereka sedikit trocadilho. (HR. Tahbrani). 5. Istri berkewajiban untuk hemat dan ekonomis. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Tidak akan jatuh miskin orang yang berhemat. (HR. Ahmad). Selain itu ia harus realistis menerima apa yang dimilikinya (qanaah). Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sungguh beruntung orang yang masuk Islamismo, diberi rezki cukup dan menerima apa yang Allah berikan kepadanya. (HR. Muttafaq Alaih). 6. Seimbang Antara Pendapatan dan Pengeluaran yang Bermanfaat Istri tidak boleh membebani suami dengan beban kebutuhan dana di luar kemampuannya. Ia harus dapat mengatur pengeluaran rumah tangganya seefisien mungkin menurut skala prioritas sesuai dengan penghasilan dan pendapatan suami, tidak boros dan konsumtif. (QS. Al-Baqarah: 236, 286) Abu bakar pernah berkata: Aku membenci penghuni rumah tangga yang membelanjakan atau menghabiskan bekal untuk beberapa hari dalam satu hari saja. Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja dan berusaha dengan baik. Islam juga menganjurkan agar hasil usahanya dikeluarkan untuk tujuan yang baik dan bermanfaat. Keluarga muçulmano dalam mengelola pembelanjaan, harus berprinsip pada pola konsumsi islami yaitu berorientasi kepada kebutuhan (necessidade) di samping manfaat (utilidade) sehingga hanya akan belanja apa yang dibutuhkan dan hanya akan membutuhkan apa yang bermanfaat. (QS. Al-Baqarah: 172, Al-Maidah: 4, Al-Araf: 32). Dalam berumah tangga, suami-istri hendaknya memiliki konsep bahwa pembelanjaan hartanya akan berpahala jika dilakukan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan perintah agama. Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali kamu mendapat pahala darinya. (Muttafaq Alaih). 7. Skala Prioritas Pengeluaran (Perlu Needs Vs Ingin Wants) Islam mengajarkan agar pengeluaran rumah tangga muçulmano lebih mengutamakan pembelian kebutuhan-kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan syariat. Ada tiga jenis kebutuhan rumah tangga, yaitu: a. Kebutuhan primer, yaitu nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang diperkirakan dapat mewujudkan lima tujuan syariat (memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan). Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan dan pernikahan. B. Kebutuhan sekunder, yaitu kebutuhan untuk memudahkan hidup agar jauh dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi. Kebutuhan ini pun masih berhubungan dengan lima tujuan syariat. C. Kebutuhan pelengkap. Yaitu kebutuhan yang dapat menambah kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini bergantung pada kebutuhan primer dan sekunder dan semuanya berkaitan dengan tujuan syariat. Prioritas konsumsi dan pembelanjaan ini juga terkait dengan prioritas hak-hak yaitu hak terhadap diri (keluarga), Allah (agama), orang lain. Orang lain juga diukur menurut kedekatan nasab dan rahim, yang paling utama adalah orang tua kemudian saudara. (QS. Al-Anfal: 75) Aplikasi aturan-aturan di atas menuntut peran ibu rumah tangga untuk memperhitungkan pengeluaran rumah tangga secara bulananês berdasarkan tiga kebutuhan di atas, dengan tetap menyesuaikannya dengan pendapatan, sehingga rumah tangga muçulmano terhindar dari masalah-masalah perekonomian yang Ditimbulkan atau sikap boros untuk hal yang bukan primer. Islam mengharamkan pengeluaran yang berlebih-lebihan dan bermewah-mewahan karena dapat mengundang kerusakan dan kebinasaan. Allah berfirman: Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang escondido mewah di negeri itu (suatu mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), Kemudian Kami Hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS. Al-Isra: 16). Selain itu, bergaya hidup mewah merupakan salah satu sifat orang-orang yang kufur terhadap nikmat Allah. Firman-Nya: Pemuka-pemuka yang kafir di antara kaumnya dan yang mendustakan akan menemui hari akhirat (kelak) dan yang telah Kami mewahkan mereka dalam kehidupan di dunia (QS. Al-Muminun: 33). Nabi juga sangat membenci gaya hidup mewah: Makan, minum dan berpakaianlah sesukamu, sebab yang membuat kamu berbuat kesalahan itu dua perkara: bergaya hidup mewah dan berprasangka buruk. (HR. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas). 8. Bersikap Pertengahan dalam Pembelanjaan Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam segala hal termasuk dalam manajemen pembelanjaan, yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kikir atau terlalu ketat. Sikap berlebihan adalah sikap hidup yang dapat merusak jiwa, harta dan masyarakat, sementara kikir adalah sikap hidup yang dapat menimbun, memonopoli dan menganggurkan harta. Kedua pola ekstrim dalam konsumsi itu memiliki mendekati sifat mubadzir. Firman Allah: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di temh-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqon: 67) Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-Isra: 29) dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (QS. Al-Isra: 26-27) Sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan dengan pertengahan dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga pada hari ia miskin dan membutuhkannya. (HR. Ahmad). Tidak akan miskin orang yang bersikap pertengahan dalam pengeluaran. (HR. Ahmad). Jika pembelanjaan kita telah sesuai dengan aturan-aturan Islam, Allah akan memajukan usaha kita serta melipatgandakan pahala dan berkah-Nya. Bahkan Allah akan memberikan kelebihan hasil usaha agar kita dapat menyimpan dan menabungnya untuk menjaga datangnya hal-hal eang tidak terduga atau untuk menjaga kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Dukung kami dengan menjadi PATROCINADOR e DONATUR. 081 326 333 328 amp 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) 7051601496 (Syariah Mandiri) 1370006372474 (Mandiri). a. Hendri Syahrial Descrição: dicas mengatur keuangan rumah tangga menurut islam, cara mengatur keuangan rumah tangga secara islami, mengatur keuangan keluarga dalam islam, mengatur keuangan rumah tangga menurut islam, manajemen keuangan keluarga islami Palavras-chave: cara, mengatur, keuangan, rumah, tangga, menurut , Islam, mengelola, islami, manajemen, keluarga, secara
Comments
Post a Comment